Larangan di tempat umum juga berarti perokok akan lebih sedikit merokok di rumah
Larangan merokok di kantor, restoran, dan tempat umum lainnya tidak mendorong perokok untuk lebih banyak merokok di rumah, namun justru mendorong mereka untuk menerapkan pembatasan ekstra terhadap kebiasaan tersebut, menurut sebuah penelitian di Eropa yang diterbitkan pada hari Selasa.
Penelitian yang dilakukan di Inggris, Irlandia, Perancis, Jerman dan Belanda ini menemukan bahwa sebagian besar perokok juga memutuskan untuk melarang merokok di rumah mereka setelah undang-undang nasional mengenai merokok di masyarakat diberlakukan.
Beberapa penentang larangan merokok di tempat kerja atau di tempat umum berpendapat bahwa undang-undang bebas rokok dapat menyebabkan hilangnya kebiasaan merokok di rumah, sehingga berpotensi meningkatkan paparan perokok pasif, terutama anak-anak, kepada bukan perokok.
Namun Ute Mons dari Pusat Penelitian Kanker Jerman dan Unit Pencegahan Kanker di Pusat Kolaborasi Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Heidelberg, yang karyanya diterbitkan dalam jurnal Tobacco Control, mengatakan temuannya menunjukkan hal sebaliknya.
“Sebaliknya, temuan kami menunjukkan bahwa undang-undang bebas rokok dapat merangsang perokok untuk menerapkan larangan merokok total di rumah mereka,” tulisnya dalam penelitian tersebut.
Merokok diketahui menyebabkan kanker paru-paru, yang seringkali berakibat fatal, dan penyakit pernapasan kronis lainnya. Hal ini juga merupakan faktor risiko utama penyakit kardiovaskular, pembunuh nomor satu di dunia.
WHO tahun lalu memperingatkan bahwa tembakau akan membunuh hampir 6 juta orang pada tahun 2011, termasuk 600.000 orang bukan perokok yang terpapar asap rokok. Ia khawatir angka kematian tahunan akibat tembakau akan meningkat menjadi 8 juta pada tahun 2030.
Penelitian pada hari Selasa ini didasarkan pada dua survei yang dilakukan pada tahun 2003/4 dan 2008/9 dan melibatkan lebih dari 4.600 perokok di empat negara yang memiliki undang-undang bebas rokok, serta 1.080 perokok di Inggris, yang menjadi negara pembanding pada saat itu. ketika tidak ada undang-undang bebas rokok di masyarakat.
Sebelum larangan tersebut diberlakukan, sebagian besar perokok memiliki setidaknya sebagian pembatasan merokok di rumah, meskipun proporsinya sangat bervariasi di keempat negara tersebut, dengan tingkat pembatasan tertinggi di Jerman dan Perancis, demikian temuan para peneliti.
Namun setelah undang-undang bebas rokok diperkenalkan, persentase perokok yang melarang merokok di rumah meningkat sebesar 25 persen di Irlandia, 17 persen di Perancis, 38 persen di Jerman dan 28 persen di Belanda, menurut studi tersebut.
Larangan merokok di rumah lebih mungkin diterapkan ketika perokok berencana berhenti, ketika seorang anak lahir, dan ketika perokok adalah seseorang yang menyatakan dukungan terhadap larangan merokok di bar.
Berdasarkan data mentah, persentase perokok di Inggris yang menerapkan larangan merokok di rumah juga meningkat sebesar 22 persen dalam dua survei tersebut, survei kedua dilakukan hanya beberapa bulan sebelum larangan merokok di Inggris mulai berlaku.
Namun setelah mengendalikan faktor perancu seperti demografi dan riwayat merokok, para peneliti menemukan bahwa proporsi perokok yang melarang merokok di rumah meningkat secara signifikan di Perancis, Jerman, Belanda dan Irlandia, namun tidak meningkat secara signifikan di Inggris.