Pengacara meminta keringanan hukuman bagi pasangan Amerika yang dituduh membunuh ibu mereka di Indonesia

Pengacara yang mewakili pasangan Amerika yang diadili di Indonesia pada hari Selasa berpendapat bahwa tidak ada bukti pembunuhan berencana dalam kematian ibu mereka dan meminta hukuman ringan jika terbukti bersalah.

Jaksa menuntut 18 tahun penjara untuk Tommy Schaefer dan 15 tahun untuk Heather Mack jika mereka terbukti bersalah membunuh Sheila von Wiese-Mack, 62, yang tubuhnya dipukuli dengan parah dan ditemukan di dalam koper di bagasi taksi di luar sebuah hotel mewah pada bulan Agustus.

Schaefer, 21, dan Mack, 19, keduanya berasal dari Chicago, diadili secara terpisah dengan hakim dan jaksa yang sama di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal adalah mati, dan hakim dapat mengabaikan permintaan hukuman tersebut.

Ary Soenardi, kuasa hukum Mack, mengatakan kliennya sudah meminta maaf dan masih menyesali kejadian tersebut.

Terdakwa masih menyesali dan merasa sedih atas meninggalnya mendiang ibunya, kata Soenardi. “Sebagai anak tunggal, terdakwa kehilangan kasih sayang seorang ibu.”

Dia mempertanyakan bagaimana jaksa sampai pada kesimpulan bahwa Mack melakukan pembunuhan berencana, karena tidak satu pun dari 22 saksi yang diadili di persidangan mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya dilakukan terdakwa.

Oleh karena itu, ia berharap hakim “mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis terdakwa dalam memutus putusan dan menjatuhkan hukuman seringan mungkin”.

Jaksa menuduhnya melakukan tindakan sadis terhadap ibunya sendiri, namun memutuskan untuk bersikap lunak karena berulang kali menyatakan penyesalan dan memiliki bayi yang baru lahir. Namun, mereka tidak menjelaskan alasan mereka meminta hukuman kurang dari maksimal untuk Schaefer.

Dalam persidangan Schaefer, pengacara Iswahyudi Edy menilai hukuman 18 tahun tersebut terlalu berat karena jaksa tidak bisa membuktikan adanya perencanaan terlebih dahulu.

“Kejahatan yang dilakukan terdakwa sebenarnya diawali dengan serangkaian kejadian termasuk adu mulut antara Mack dan ibunya yang mengancam akan membunuh bayi yang dikandungnya,” kata Edy. “Mack menelepon terdakwa melalui pesan singkat…dan terdakwa hanya datang untuk melindungi Mack tanpa membunuh korban.”

Dia mengutip pengakuan dari Schaefer dan Mack di mana mereka mengatakan sikap von Wiese-Mack bisa jadi penyebabnya, karena dia tidak bisa menerima kehamilan putrinya.

Jaksa meminta hakim memutuskan para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan alasan Schaefer sengaja membawa mangkuk buah logam saat memasuki kamar di St. Regis tempat Mack dan ibunya menginap. Mangkuk itu adalah senjata yang digunakan untuk memukulnya. Mereka mengatakan Mack membantu memasukkan jenazah ibunya ke dalam koper dengan duduk di atasnya agar Schaefer dapat menutupnya.

Soenardi dan Edy berdalih, para terdakwa pantas mendapat hukuman ringan karena usianya masih muda dan menyesali perbuatannya.

Hakim Made Suweda menunda sidang hingga Kamis untuk memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mempertahankan dakwaannya.

link alternatif sbobet