Setelah Arizona, perhatian tertuju pada nasib undang-undang imigrasi Alabama
Penentang undang-undang imigrasi Alabama berkumpul untuk rapat umum di luar Statehouse di Montgomery, Ala., Selasa, 14 Februari 2012. Â Kelompok ini menyerukan pencabutan HB56, yang dianggap sebagai salah satu undang-undang imigrasi terkuat di negara tersebut. (Foto AP/Dave Martin) (AP2012)
Kini setelah Mahkamah Agung telah memutuskan undang-undang imigrasi Arizona, Pengadilan Banding AS ke-11 di Atlanta meminta para pengacara yang terlibat dalam tuntutan hukum yang menantang undang-undang imigrasi Alabama dan Georgia untuk memberikan pendapat mereka mengenai dampak keputusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung AS membatalkan ketentuan-ketentuan penting dalam undang-undang imigrasi Arizona, namun tetap mempertahankan ketentuan yang memungkinkan pihak berwenang memeriksa status mereka yang tampaknya berada di AS secara ilegal.
Sebagian dari undang-undang Georgia dan Alabama ditunda sambil menunggu hasil dari kasus Arizona.
Sementara itu, putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ketentuan-ketentuan utama dalam undang-undang imigrasi ilegal Arizona membuka pintu bagi pengadilan untuk membatalkan tindakan serupa di negara-negara bagian yang telah mencoba menjadikan imigran tidak berdokumen yang tinggal dan bekerja di AS sebagai kejahatan.
Namun, para pendukung tindakan keras terhadap imigrasi mengatakan keputusan tersebut juga memberikan negara bagian peran penting dalam menegakkan hukum federal dengan mengizinkan otoritas lokal untuk memeriksa status imigrasi mereka yang dicurigai berada di negara tersebut secara ilegal.
“Saya setidaknya terdorong oleh secercah harapan dalam keputusan bahwa kita akan memiliki kesempatan untuk berkomunikasi lebih dekat dengan pemerintah federal mengenai penduduk yang tidak memiliki dokumen ketika kita bertemu dengan mereka,” kata Senator Perwakilan Negara Bagian Carolina Selatan Larry Martin, seorang anggota Partai Republik yang mensponsori undang-undang negara bagiannya. “Selain itu, saya pikir tangan kita terikat oleh hukum federal.”
Mahkamah Agung membatalkan persyaratan Arizona agar semua imigran memperoleh atau membawa dokumen registrasi imigrasi; suatu ketentuan yang menjadikan suatu kejahatan bagi seorang imigran tidak berdokumen untuk mencari atau mempertahankan pekerjaan; dan ketentuan yang memperbolehkan polisi untuk menangkap tersangka imigran tidak berdokumen tanpa surat perintah.
Berdasarkan pendapat mayoritas yang ditulis oleh Hakim Anthony Kennedy, pengadilan memutuskan bahwa ketentuan tersebut melanggar hukum federal. Dengan kata lain, menegakkan undang-undang imigrasi suatu negara adalah tugas pemerintah federal, bukan pemerintah negara bagian atau lokal.
Undang-undang yang disahkan di Alabama, Georgia, Carolina Selatan, Indiana, dan Utah setidaknya sebagian meniru undang-undang yang disahkan Arizona pada tahun 2010. Kini setelah Mahkamah Agung mempertimbangkan masalah ini, tantangan terhadap undang-undang di negara-negara bagian tersebut kemungkinan besar akan terus berlanjut.
Beberapa bagian dari undang-undang tersebut telah diblokir untuk sementara. Dalam banyak kasus, hakim federal menunggu untuk membuat keputusan akhir sampai Mahkamah Agung mengambil keputusannya, karena mereka yakin bahwa keputusan Mahkamah Agung akan menjadi preseden hukum yang penting.
Baik pendukung maupun penentang tindakan keras tersebut menggambarkan undang-undang Alabama sebagai undang-undang yang paling ketat di negara tersebut. Undang-undang ini mengadopsi sebagian besar undang-undang Arizona dan mencakup ketentuan-ketentuan lain, termasuk persyaratan agar sekolah negeri memverifikasi status kewarganegaraan siswa baru.
Alabama juga satu-satunya negara bagian di mana pengadilan mengizinkan berlakunya ketentuan yang mengharuskan petugas melakukan “upaya yang wajar” selama penghentian lalu lintas atau pertemuan polisi lainnya untuk menentukan status imigrasi seseorang jika ada kecurigaan bahwa seseorang adalah imigran tidak berdokumen.
Putusan Mahkamah Agung membuka jalan bagi Pengadilan Banding Wilayah AS yang ke-11 untuk memutuskan apakah ketentuan ini dapat dipertahankan. Sirkuit ke-11 juga mempertimbangkan undang-undang Georgia, yang berisi ketentuan yang memungkinkan polisi memeriksa status imigrasi seseorang.
Agar Georgia menghindari pembatalan undang-undang tersebut berdasarkan argumen bahwa pemeriksaan tersebut merupakan profil rasial, petugas harus menyelidiki status imigrasi setiap orang yang mereka tahan, kata Charles Kuck, seorang pengacara imigrasi Atlanta dan mantan presiden American Immigration Lawyers Association.
Ia mengatakan, merupakan suatu kesalahan bagi para pendukung undang-undang yang menafsirkan putusan Mahkamah Agung sebagai sebuah kemenangan.
“Ini merupakan kekalahan besar bagi mereka yang percaya bahwa negara bisa mengatur imigrasi,” kata Kuck. “Saya pikir lucu bahwa siapa pun bisa membaca keputusan itu dan mengambil kesimpulan lain.”
Keputusan tersebut juga dapat membuka jalan bagi pengadilan federal untuk membuat keputusan permanen yang membatalkan ketentuan dalam undang-undang Indiana yang bahkan lebih jauh dari undang-undang Arizona.
Ketentuan tersebut memungkinkan polisi untuk menangkap siapa pun yang diperintahkan untuk ditahan atau dideportasi oleh otoritas federal – bahkan jika orang tersebut tidak dicurigai melakukan kejahatan lain. Kelompok-kelompok, termasuk American Civil Liberties Union (Persatuan Kebebasan Sipil Amerika), berargumentasi bahwa ketentuan tersebut memberi polisi kewenangan penangkapan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Jika tidak ada yang lain, (putusan Mahkamah Agung) hanya memperkuat inkonstitusionalitas undang-undang Indiana,” kata Ken Falk, direktur hukum ACLU Indiana.
Di Utah, Jaksa Agung Mark Shurtleff menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai sebuah kemenangan, dan mengatakan bahwa hukum di negara bagiannya sangat berbeda dengan hukum di Arizona. Undang-undang Utah mewajibkan orang yang ditangkap karena kejahatan berat untuk membuktikan kewarganegaraan mereka, meskipun polisi dapat menggunakan kebijaksanaan mereka terhadap orang yang ditangkap karena kejahatan yang lebih ringan.
Tuntutan hukum atas undang-undang Utah masih menunggu keputusan di pengadilan federal, dan Shurtleff mengakui “akan ada proses hukum yang berkelanjutan, tuntutan hukum hak-hak sipil, orang-orang hidup dalam ketakutan.”
Mahkamah Agung tidak menyentuh satu keluhan pun yang diajukan dalam berbagai tuntutan hukum: bahwa undang-undang penumpasan imigrasi mendorong polisi untuk melakukan profiling rasial. Hal ini membuka kemungkinan bahwa pengadilan yang lebih rendah masih dapat membatalkan beberapa undang-undang berdasarkan argumen tersebut.
Negara bagian lain, termasuk Mississippi, Nebraska, dan Oklahoma, sebelumnya telah mempertimbangkan tindakan keras terhadap imigrasi, namun pada akhirnya gagal. Ada kemungkinan bahwa keputusan Mahkamah Agung akan menghalangi negara-negara lain untuk mempertimbangkan undang-undang mereka sendiri di masa depan, atau setidaknya membuat mereka enggan memasukkan ketentuan-ketentuan serupa dengan ketentuan-ketentuan yang ditolak.
“Saya rasa ini bukanlah kemenangan total bagi pihak kami,” kata Mary Bauer, direktur hukum Southern Poverty Law Center yang berbasis di Montgomery, yang menentang undang-undang Alabama. “Tetapi saya pikir ini merupakan pukulan bagi negara-negara lain yang mempertimbangkan untuk mengambil jalan ini.”
Senator Charlie Janssen dari Nebraska, yang mensponsori rancangan undang-undang yang meniru rancangan undang-undang Arizona, mengatakan bahwa dia terdorong oleh Mahkamah Agung yang menegakkan setidaknya satu ketentuan penting yang memungkinkan pemerintah daerah untuk memeriksa status imigrasi mereka yang dicurigai berada di negara tersebut secara ilegal. Namun dia mengatakan dia tidak yakin apakah dia akan mencoba menghidupkan kembali proposal imigrasi lainnya.
“Saya tentu saja tidak akan mengembalikan sesuatu yang baru saja ditolak oleh Mahkamah Agung AS,” kata Janssen.
Di Oklahoma, salah satu anggota parlemen negara bagian telah berjanji untuk menghidupkan kembali proposal yang menindak imigrasi ilegal.
Tahun lalu Senator Ralph Shortey mensponsori undang-undang yang memungkinkan polisi menyita properti milik imigran tidak berdokumen. Anggota Partai Republik dari Oklahoma City ini mengatakan dia “tentu saja” akan menghidupkan kembali usulan tersebut, dan menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung — dalam pandangannya — mengatakan negara bagian dapat menegakkan undang-undang imigrasi.
“Itu saja yang kami minta, biarkan kami (negara bagian) menyelesaikan masalahnya sendiri,” ujarnya.
Cerita ini berisi materi dari The Associated Press.
Ikuti kami twitter.com/foxnewslatino
Seperti kita di facebook.com/foxnewslatino